Muhidin M. Dahlan: Mengkliping Bisa Bikin Jiwa Terganggu



(Satya Adhi)

SETIAP pagi sekira pukul enam, Muhidin M. Dahlan akan pergi ke sebuah rumah di daerah Sewon, Bantul, Yogyakarta. Ia biasa membawa koran. Bukan hanya satu. Tapi semua koran yang terbit di Jogja.

Setelah menyantap sarapan bikinan istrinya, Muhidin duduk di depan alat pemindai. Tumpukan koran setinggi kira-kira empat meter mengepungnya dari berbagai sisi. Matanya bergerak dari kiri ke kanan, membaca tiap judul tulisan dari koran-koran yang ia bawa. Pikirannya kemudian akan memilah, mana tulisan yang layak dipindai, mana yang tidak. Ini ia lakukan setiap hari sejak 2006.

“Mengkliping itu lama-lama bisa bikin jiwa terganggu,” celetuk Muhidin di acara Festival Arsip di Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta, September 2017 lalu. 

Wajar. Di Warung Arsip – komunitas arsip paling populer di Yogyakarta – hanya ada dua arsiparis yang harus mengurus belasan ribu koran, majalah, dan buku yang terbit dari berbagai zaman. Termasuk melakukan kerja kliping setiap hari. 

“Di era Pram [Pramoedya Ananta Toer] dan Jassin [H.B. Jassin], gunting menjadi senjata mengkliping; di zaman kiwari dengan kecanggihan teknologi digital, internet dan seluruh percabangan tool-nya menjadi senjata membina dokumentasi,” tulis Muhidin dalam esai Praktik Kliping dan Daya Budi Kultural (2014).

Beruntung kerja Muhidin sudah terdigitalisasi. Kalau masih pakai gunting, bah, ia mungkin sudah benar-benar gila sekarang.

Pada 17 Agustus 2005, Muhidin nekat menggugat sastrawan kondang pengasuh (alm.) majalah Horison, Taufiq Ismail. Lelaki gondrong asal Palu itu menulis esai berjudul Lekra Membakar Buku? yang dimuat Jawa Pos. Esai ini adalah bantahan atas buku Prahara Budaya: Kilas-Balik Ofensif Lekra/PKI dkk (1995) garapan Taufiq Ismail dan D.S. Moeljanto.

Buku itu menyebutkan kalau Lembaga Kebudayaan Rakyat (Lekra), organisasi para sastrawan dan seniman yang dekat dengan Partai Komunis Indonesia (PKI), adalah pemusnah buku. Taufiq dan Moeljanto menyusun Prahara Budaya melalui kumpulan kliping koran.

Tak hanya itu. Muhidin dan rekannya, Rhoma Dwi Aria Yulianti, menyusun sebuah buku bantahan atas Prahara Budaya. Judul bukunya Lekra Tak Membakar Buku. Disusun berdasarkan kliping-kliping koran Harian Rakjat, koran resmi PKI yang dilarang Orde Baru.

Sayang, buku ini tak bernasib baik, Ia ditolak di toko-toko buku raksasa. Bahkan melalui vonis pada 22 Desember 2009, pemerintah resmi melarang buku ini. “Buku kliping itu pun pasuk dalam daftar panjang buku-buku terlarang di Indonesia,” lanjut Muhidin dalam esainya.
Ironis. Pemerintah “membakar” buku yang membantah kalau Lekra membakar buku.

Komentar