(Satya Adhi)
SETIAP pagi
sekira pukul enam, Muhidin M. Dahlan akan pergi ke sebuah rumah di daerah
Sewon, Bantul, Yogyakarta. Ia biasa membawa koran. Bukan hanya satu. Tapi semua
koran yang terbit di Jogja.
Setelah
menyantap sarapan bikinan istrinya, Muhidin duduk di depan alat pemindai.
Tumpukan koran setinggi kira-kira empat meter mengepungnya dari berbagai sisi.
Matanya bergerak dari kiri ke kanan, membaca tiap judul tulisan dari
koran-koran yang ia bawa. Pikirannya kemudian akan memilah, mana tulisan yang
layak dipindai, mana yang tidak. Ini ia lakukan setiap hari sejak 2006.
“Mengkliping
itu lama-lama bisa bikin jiwa terganggu,” celetuk Muhidin di acara Festival
Arsip di Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta, September 2017 lalu.
Wajar. Di
Warung Arsip – komunitas arsip paling populer di Yogyakarta – hanya ada dua
arsiparis yang harus mengurus belasan ribu koran, majalah, dan buku yang terbit
dari berbagai zaman. Termasuk melakukan kerja kliping setiap hari.
“Di era Pram
[Pramoedya Ananta Toer] dan Jassin [H.B. Jassin], gunting menjadi senjata
mengkliping; di zaman kiwari dengan kecanggihan teknologi digital, internet dan
seluruh percabangan tool-nya menjadi
senjata membina dokumentasi,” tulis Muhidin dalam esai Praktik Kliping dan Daya Budi Kultural (2014).
Beruntung
kerja Muhidin sudah terdigitalisasi. Kalau masih pakai gunting, bah, ia mungkin
sudah benar-benar gila sekarang.
Pada 17
Agustus 2005, Muhidin nekat menggugat sastrawan kondang pengasuh (alm.) majalah
Horison, Taufiq Ismail. Lelaki
gondrong asal Palu itu menulis esai berjudul Lekra Membakar Buku? yang dimuat Jawa Pos. Esai ini adalah bantahan atas buku Prahara Budaya: Kilas-Balik Ofensif Lekra/PKI dkk (1995) garapan
Taufiq Ismail dan D.S. Moeljanto.
Buku itu
menyebutkan kalau Lembaga Kebudayaan Rakyat (Lekra), organisasi para sastrawan
dan seniman yang dekat dengan Partai Komunis Indonesia (PKI), adalah pemusnah
buku. Taufiq dan Moeljanto menyusun Prahara
Budaya melalui kumpulan kliping koran.
Tak hanya
itu. Muhidin dan rekannya, Rhoma Dwi Aria Yulianti, menyusun sebuah buku
bantahan atas Prahara Budaya. Judul
bukunya Lekra Tak Membakar Buku. Disusun
berdasarkan kliping-kliping koran Harian
Rakjat, koran resmi PKI yang dilarang Orde Baru.
Sayang, buku
ini tak bernasib baik, Ia ditolak di toko-toko buku raksasa. Bahkan melalui
vonis pada 22 Desember 2009, pemerintah resmi melarang buku ini. “Buku kliping
itu pun pasuk dalam daftar panjang buku-buku terlarang di Indonesia,” lanjut
Muhidin dalam esainya.
Ironis.
Pemerintah “membakar” buku yang membantah kalau Lekra membakar buku.
Komentar
Posting Komentar